11-May-2020 10:20 AM
Sriwijaya Air Exemption Flights
Direct News Source
May-2020 Sriwijaya Air Exemption Flights
Mulai tanggal 13 Mei 2020 sampai 31 Mei 2020, Sriwijaya Air Kembali melayani penerbangan anda untuk keperluan selain mudik.
Persyaratan Pembelian Tiket
Setiap calon penumpang wajib menyertakan;
- Surat Keterangan Perjalanan dari Instansi (Pemerintah/Swasata) yang isinya menerangkan bahwa calon penumpang melakukan perjalanan bukan untuk tujuan mudik sesuai dengan kategori penumpang yang diperbolehkan melakukan perjalanan.
- Surat Keterangan Sehat bebas dari COVID-19; setiap penumpang harus memenuhi persyaratan Kesehatan dan harus memiliki surat keterangan sehat baik untuk pergi maupun pulang yang diperoleh dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik setelah menjalani rangkaian pemeriksaan termasuk tes cepat (rapid test) atau tes usap tenggorokan (PCR/swab test) dengan hasil non reaktif/negative pada periode maksimum 7 hari sebelum keberangkatan.
- Identitas Diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah)
Pemeriksaan Sebelum Keberangkatan
- Penumpang yang telah memiliki tiket wajib datang minimal 2 jam (untuk keberangkatan CGK dihimbau >3 jam) sebelum keberangkan dan membawa dokumen perjalanan asli untuk dilakukan verifikasi data sebelum check-in
- Check-in dilakukan setelag verifikasi dan penumpang memenuhi syarat untuk melakukan perjalanan. Tidak dibenarkan melakukan check-in melalui website dan mobile apps maupun kios check-in
- Sriwijaya Air tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk membatalkan penerbangan penumpang yang tidak memenuhi persyaratan yang dimaksud.
"Kita harus bekerja bersama untuk mendukung upaya pemerintah memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia #WeAreAllInThisTogether #SalamSriwijaya"
*Dokumen acuan:
- Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara No SE 31 Tahun 2020, Tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19
- Peraturan Menteri Perhubungan No PM 25 Tahun 2020, Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441H Dalam Rangka Pencgahan Penyebaran Covid-19
- Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No SE 4 Tahun 2020, Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19
This press release was sourced from Sriwijaya Air on 10-May-2020.